- Pengukuhan PASKIBRAKA Kabupaten Solok Tahun 2024
- Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Bagi Pemilih Pemula
- Kabupaten Solok Canangkan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024
- Kaban Kesbangpol ikuti Rakor PAKEM 2024
- Bupati Solok buka Rakor upaya penurunan level tingkat kerawanan Wilayah Nagari
- Kabupaten Solok Peringati Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila 2024
- Rapat Staf Rutin Badan Kesbangpol
- Kesbangpol Kabupaten Solok Adakan Rakor TKDPD, Bahas Isu Aktual
- Badan Kesbangpol Kab. Solok Laksanakan Halal Bihalal 1 Syawal 1445 H
- Sekda Hadiri Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Solok
Pemerintah Kabupaten Solok Serahkan Bantuan Keuangan Bagi Parpol
Arosuka – Kesbangpol. (15/09) Bertempat di ruang pertemuan Sanggar PKK Kabupaten Solok di
Arosuka Jum’at (15/09) Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) yang
mempunyai kursi atau wakilnya di DPRD Kabupaten Solok menerima bantuan keuangan
yang bersumber dari APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023. Ke-9 parpol
tersebut adalah Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai
Demokrat, PPP dan PDI-P, Partai Hanura
Bantuan
keuangan bagi partai politik tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asiten
Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok Drs. Syahrial,
MM yang di dampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos,
MM.
Disampaikan
oleh Jhoni, S.Sos, MM dalam sambutan mengawali kegiatan tersebut bahwa sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai
politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Solok ke-1090
- Launching Sosialisasi Pemakaian Masker, Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan oleh Polres Solok 0
- Sekda ikuti Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum mendukung sukses Pilkada Serentak 20200
- Tabuh gendang dan Pelepasan Balon tandai kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kab. Solok0
- Pengumuman Hasil Wawancara PPK Kabupaten Solok Pilkada Serentak Tahun 20200
Sementara
itu Asiten Koordinator Bidang Pemerintahan dan
Kesra Setda Kabupaten Solok Drs. Syahrial, MM, menyampaikan bahwa bantuan
keuangan bagi parpol ini akan meningkatkan kualitas kaderisasi parpol, serta
untuk pengembangan program dan sumberdaya partai. Parpol wajib mengalokasikan
sebagian dari bantuan ini untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
sebesar 60 persen, serta sebagai penunjang operasional sekretariat parpol
sebesar 40 persen.
"Parpol penerima bantuan
berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan
pengeluaran bantuan keuangan secara tepat waktu,” kata Syahrial.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten
Solok menambahkan bahwa mekanisme mulai dari pengajuan, penggunaan dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri No. 78
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik. Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa bantuan
keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi
anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.
Dipenghujung
kegiatan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok mengingatkan bahwa seusai
diterimanya bantuan keuangan bagi partai politik, tidak berhenti pada saat
bantuan keuangan diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme
saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan
menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi.
#H69