Pemerintah Kabupaten Solok Serahkan Bantuan Keuangan Bagi Parpol

By Kesbangpol Kab. Solok 15 Sep 2023, 21:21:52 WIB Politik
Pemerintah Kabupaten Solok Serahkan Bantuan Keuangan Bagi Parpol

Arosuka – Kesbangpol. (15/09) Bertempat di ruang pertemuan Sanggar PKK Kabupaten Solok di Arosuka Jum’at (15/09) Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) yang mempunyai kursi atau wakilnya di DPRD Kabupaten Solok menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023. Ke-9 parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PPP dan PDI-P, Partai Hanura



Bantuan keuangan bagi partai politik tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asiten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok Drs. Syahrial, MM yang di dampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Disampaikan oleh Jhoni, S.Sos, MM dalam sambutan mengawali kegiatan tersebut bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Baca Lainnya :

Sementara itu Asiten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok Drs. Syahrial, MM, menyampaikan bahwa bantuan keuangan bagi parpol ini akan meningkatkan kualitas kaderisasi parpol, serta untuk pengembangan program dan sumberdaya partai. Parpol wajib mengalokasikan sebagian dari bantuan ini untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat sebesar 60 persen, serta sebagai penunjang operasional sekretariat parpol sebesar 40 persen.

"Parpol penerima bantuan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan secara tepat waktu,” kata Syahrial.



Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok menambahkan bahwa mekanisme mulai dari pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.

Dipenghujung kegiatan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok mengingatkan bahwa seusai diterimanya bantuan keuangan bagi partai politik, tidak berhenti pada saat bantuan keuangan diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi.

 

#H69




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment