Wujudkan Pemilu Damai, Kesbangpol Kabupaten Solok hadiri Rakor Mantap Brata

By Kesbangpol Kab. Solok 12 Okt 2023, 12:45:09 WIB Politik
Wujudkan Pemilu Damai, Kesbangpol Kabupaten Solok hadiri Rakor Mantap Brata

Kesbangpol – Arosuka (12/10) Kepala Badan Kesbangpol Jhoni, S.Sos, MM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Aula Polres Solok di Lubuk Selasih Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Kamis (12/10/23)

Mengawali kegiatan Waka Polres Solok Kompol Abdurrahman Surya Negara, S.Sos saat menyampaikan sambutan bahwa Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Polri siap berkolaborasi dan bersinergi dalam pengamanan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Solok terdiri dari 963 TPS yang tersebar di Kecamatan, Nagari dan Jorong yang ada di Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

Koordinasi dan Kolaborasi lintas sektoral sangat dibutuhkan terutama dengan penyelenggara dan peserta Pemilu guna mewujudkan Pemilu Aman, Damai, Tenang dan Badunsanak.




Sementara itu Kaban Kesbangpol Jhoni, S.Sos, MM mengatakan bahwa
Menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama. Mari kita bekerja sama dan berpartisipasi aktif demi kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2024,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024, tambahnya, Polri juga akan bekerja sama dengan TNI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ungkapnya.




Netralitas
 Poliri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri

Setiap kegiatan Kampanye tatap  muka dan rapat umum partai politik dan bakal caleg wajib memberitahukan kepada Polri secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye tersebut dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) wajib diterima sebagai bukti administrasi telah memberitahukan kepada Polri.

Dalam kesempatan ini terlihat hadir Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Dharma Setiawan, S.H., C.N, Kastpol PP & Damkar Kabupaten Solok Elafki, S.Pd, MM, Kodim 0309/Solok diwakili oleh Danramil 09/Gunung Talang Letda Inf. Ahmad Guntur, Kejaksaan Negeri Solok diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Yoki Eka Rise, SH, MH, Komisioner KPU Kabupaten Solok Despa Wandri, S.Pd, M.Pd.T, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Jajaran Anggota Polres Solok serta undangan lainnya

 

H#69

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment