- Pengukuhan PASKIBRAKA Kabupaten Solok Tahun 2024
- Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Bagi Pemilih Pemula
- Kabupaten Solok Canangkan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024
- Kaban Kesbangpol ikuti Rakor PAKEM 2024
- Bupati Solok buka Rakor upaya penurunan level tingkat kerawanan Wilayah Nagari
- Kabupaten Solok Peringati Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila 2024
- Rapat Staf Rutin Badan Kesbangpol
- Kesbangpol Kabupaten Solok Adakan Rakor TKDPD, Bahas Isu Aktual
- Badan Kesbangpol Kab. Solok Laksanakan Halal Bihalal 1 Syawal 1445 H
- Sekda Hadiri Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Solok
Kabupaten Solok Sosialisasikan UU Organisasi Kemasyarakatan
Arosuka, sumbarsatu.com--Pemerintah Kabupaten Solok mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Ruang Danau Singkarak Kantor Bupati, Arosuka, Kamis, (8/8/2017)
Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Solok, H. Gusmal, SE. MM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumbar, H. Nazwir, SH, M. Hum, Forkopimda Kabupaten Solok, staf ahli Bupati Bidan hukum dan politik, Drs. Aliber Mulyadi, Forkopimcam Kabupaten Solok, Kominda dan Ormas
Panitia Pelaksana, Junaidi, S. Sos menyampaikan, kegiatan dilaksanakan karena adanya organisasi kemasyarakatan tertentu yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan azas Pancasila
Baca Lainnya :
Junaidi menambahkan, menjawab kecemasan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan yang berusaha menghalalkan segala cara untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta menjaga eksistensi bangsa dari rongrongan ormas yang berusaha mengganggu kenyamanan bangsa kita ini.
Bupati Solok, H. Gusmal, SE.MM menyampaikan, Ideologi dan Dasar Negara adalah Pancasila, seluruh organisasi yang ada harus berasaskan Pancasila.
Pembentukan organisasi masyarakat harus bertujuan untuk membantu dan menjaga keamanan dan membangun negara yang aman sesuai dengan azas Pancasila, tukuk Bupati
Tambah Gusmal, peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur, membina dan meluruskan semua permasaalahan, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia lenggeng keberadaannya.
Perpu perubahan ini sangat tepat dan pejabat Kabupaten Solok untuk dapat mengawasi ormas yang sudah dibubarkan tersebut dan memberikan tindakan tegas terhadap organisasi-yang menyimpang dan menghasut terhadap kebijakan pemerintahan, tukuknya. DW.
Bupati Solok, H. Gusmal, SE. MM di Ruang Danau Singkarak.