- Pengukuhan PASKIBRAKA Kabupaten Solok Tahun 2024
- Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Bagi Pemilih Pemula
- Kabupaten Solok Canangkan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024
- Kaban Kesbangpol ikuti Rakor PAKEM 2024
- Bupati Solok buka Rakor upaya penurunan level tingkat kerawanan Wilayah Nagari
- Kabupaten Solok Peringati Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila 2024
- Rapat Staf Rutin Badan Kesbangpol
- Kesbangpol Kabupaten Solok Adakan Rakor TKDPD, Bahas Isu Aktual
- Badan Kesbangpol Kab. Solok Laksanakan Halal Bihalal 1 Syawal 1445 H
- Sekda Hadiri Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Solok
Bupati Solok: Tindak Tegas Organisasi Penentang dan Penghasut Kebijakan Pemerintah
AROSUKA, HARIANHALUAN.COM—Bupati Solok H. Gusmal SE, MM meminta semua aparat pemerintah dan pejabat forkopimda Kab Solok untuk dapat mengawasi ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah dan memberikan tindakan tegas terhadap organisasi-organisasi yang menyimpang dan menghasut terhadap kebijakan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Bupati saat menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang (Perpu) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Ruang danau Singkarak Kantor Bupati Solok Arosuka, Selasa (8/8).
Menurut Bupati Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk mengatur, membina dan meluruskan semua permasaalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia lenggeng keberadaannya dan tidak terpecah belah oleh perbedaan ideologi yang terjadi saat ini.
Baca Lainnya :
“Lahirnya perpu perubahan ini sangat tepat, walaupun harus menelan korban bagi organisasi-organisasi tertentu,” kata Bupati.
Dihadapan Ka.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumbar H. Nazwir, SH, M. Hum, Forkopimda Kab. Solok, Staf Ahli Bupati Bidan hukum dan politik, Forkopimcam se-Kab. Solok, Kominda dan organisasi kemayarakatan.
Bupati menyebutkan pembentukan organisasi masyarakat harus bertujuan untuk membantu dan menjaga keamanan masyarakat dan untuk membangun negara yang aman sesuai dengan azas-azas Pancasila. “Ideologi dan Dasar Negara kita adalah Pancasila dan seluruh organisasi-organisasi yang ada harus berasaskan Pancasila,” bebernya.
Kegiatan sosialisasi ini dipandang urgen sekali ketika bersanding dengan harapan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan organisasi-organisasi masyarakat tertentu dan juga menjaga kelangsungan negara yang aman tanpa adanya hasutan hasutan dari ormas yang melanggar azas-azas negara.
“Masyarakat dan ormas perlu diberi pemahaman, agar NKRI ini tidak gampang terpecah belah oleh hasutan dari kelompok-kelompok tertentu,” tegas bupati. (h/ndi)