Bupati Solok ingatkan kinerja ASN saat Apel Gabungan

By Kesbangpol Kab. Solok 06 Feb 2020, 13:45:49 WIB Kesatuan Bangsa
Bupati Solok ingatkan kinerja ASN saat Apel Gabungan

Keterangan Gambar : Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Solok Kamis (6/02)


Arosuka (Kesbangpol) –  Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan apel gabungan, di Lapangan Ummy Koto Baru,  Kamis (06/02). Kegiatan apel gabungan ini adalah agenda rutin Pemerintah Kabupaten Solok dan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM secara langsung memimpin jalannya apel gabungan tersebut. Nampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, para Staf Ahli, Para Asisten, para Kepala SKPD, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. 

Ada bebera point yang disampaikan dalam amanat yang disampaikan oleh Bupati Solok antara lain

Pertama mengingatkan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Solok untuk selau meningkatkan disiplin kerja, karena semua pekerjaan akan bisa dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan apabila pekerjaan dan pengerjaannya dilakukan dengan disiplin pada semua aspek dan taat aturan yang ada.

Baca Lainnya :

Kedua Beberapa target Pemerintah Kabupaten Solok seperti yang telah tertuang pada RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016 - 2012 diharapkan bisa diselesaikan dan jangan dilalaikan karena ini adalah beban dan tanggungjawab penuh Pemerintah Kabupaten Solok.

Ketiga Laporan Akuntan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dua tahun terakhir masih pada penilaian B. Bupati berharap pada penilaian kedepannya Kabupaten Solok diharapkan dapat memperoleh niai yang lebih bagus dan meningkat dari tahun sebelumnya. Ini akan tertuang nantinya pada hasil penilaian yang rencananya akan diserahkan langsung oleh MENPAN-RB

Keempat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar akan melakukan uji petik dari apa-apa yang telah dilaksanakan di Kabupaten Solok. Pemeriksa dari BPK Sumbar akan datang ke SKPD-SKPD yang ada dan Bupati berharap untuk tidak menutupi dan berikanlah informasi seluas-luasnya.

Kelima Apabila Inspektorat Daerah Kabupaten Solok menemukan beberapa pelanggaran dan kesalahan maka ini harus ditindak lanjuti dan kedepannya agar diperbaiki sehingga tidak ada temuan yang berulang demi mewujudkan Pemerintahanyang bersih. Batas waktu sesuai dengan ketentuan untuk menindaklanjuti temuan dari Inspektorat Daerah adalah 60 hari, apabila tidak disikapi atau diselesaikan maka kewenangan akan berpindah kepada Aparat Penegak Hukum. Untuk itu nantinya jangan saling menyalahkan, karena Pemerintah Kabupaten Solok melalui Inspektorat sudah mengingatkan dan membantu semua pihak terkait.

Keenam yang tidak kalah pentingnya adalah LHKPN bagi Pejabat pengelola keuangan dan Pengelola Kegiatan. Karena ini sudah ada aturan dan Undang-undang yang mengaturnya. Sampai saat ini rendahnya kesadaran dari Pejabat pengelola keuangan dan Pengelola Kegiatan untuk menyampaikan laporan  LHKPN terbukti dengan persentase yang rendah yaitu baru 0.2 % Pejabat pengelloa keuangan dan Pengelola Kegiatan yang melaporkan. Ini nantinya akan berdampak kepada kinerja serta pribadi dari para Pejabat pengelola keuangan dan Pengelola Kegiatan ini sendiri.

(Penyerahan SK Purnatugas bagi ASN yang memasuki masa pensiun)

(Penyerahan Bantuan Premi Ansuransi Nelayan (BPAN) )

Dalam kegiatan apel gabungan ini Bupati Solok juga berkesempatan menyerahkan SK Purnatugas bagi ASN yang sudah memasuki usia pensiun. Bupati didampingi Sekretaris Daerah serta Kepala BKPSDM mengucapkan terima kasih banyak dan berharap kepada ASN yang sudah pensiun nantinya untuk dapat memfaatkan hari pensiun yang bermanfaat buat diri sendiri dan juga berkontribusilah pada Negara dalam bentuk lainnya. Disamping itu Bupati Solok juga menyerahkan secara simbolis Bantuan Premi Ansuransi Nelayan (BPAN) terhadap 2 orang ahli waris yang meninggal Dunia

Apel Gabungan ini diapresiasi oleh Bupati Solok karena kesadaran ASN dan tingkat kehadiran sangat tinggi

 

(H69)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment